DJABARPOS.COM, Jakarta – Penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berkembang. Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Tim 9 menerima tambahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Barang bukti yang diterima berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri dugaan aliran aset dalam perkara tersebut.
Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Setelah menjalani pemeriksaan, ia resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Febrie membenarkan dirinya telah ditahan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie.
Ia juga mengaku belum sepantasnya ditahan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya.
Selain itu, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang diproses penyidik.
Dengan terbitnya Sprindik baru dan tambahan barang bukti, Kejaksaan Agung diperkirakan masih akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Arsy)

