DJABARPOS.COM, Bandung – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa lulusan SMA Terbuka memiliki hak yang sama dengan lulusan SMA reguler. Penegasan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Terbuka Tahun Ajaran 2026/2027 yang mulai berlangsung pada awal Agustus.
Kesetaraan itu tidak hanya berlaku pada proses pembelajaran, tetapi juga pada legalitas ijazah. Lulusan SMA Terbuka memperoleh ijazah dari sekolah induk sehingga memiliki peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun mengikuti berbagai seleksi pendidikan dan pekerjaan yang mensyaratkan lulusan SMA.
Program SMA Terbuka sendiri merupakan bentuk layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh SMA reguler. Karena itu, SMA Terbuka bukan sekolah baru ataupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersendiri, melainkan bagian dari sekolah induk yang telah ditetapkan pemerintah.
Di Jawa Barat saat ini terdapat 214 sekolah induk SMA Terbuka, terdiri atas 131 SMA negeri dan 83 SMA swasta. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 421.3/Kep.388-Disdik/2026.
Program ini dirancang untuk menjangkau peserta didik yang selama ini kesulitan mengakses pendidikan menengah akibat hambatan sosial, ekonomi, kondisi geografis, maupun keterbatasan transportasi. Dengan konsep pembelajaran yang lebih fleksibel, peserta didik tetap dapat mengikuti pendidikan tanpa harus hadir setiap hari di sekolah.
Sistem pembelajaran mengombinasikan belajar mandiri menggunakan modul dengan kegiatan tatap muka bersama Guru Kunjung. Pada sesi tatap muka, guru memberikan pendalaman materi, evaluasi hasil belajar, sekaligus membantu peserta didik yang mengalami kesulitan selama belajar secara mandiri.
Data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menunjukkan hingga saat ini terdapat 26.657 peserta didik yang mengikuti pendidikan melalui SMA Terbuka. Angka tersebut menunjukkan program ini terus dimanfaatkan sebagai alternatif pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan belajar yang lebih fleksibel.
Untuk mengikuti SPMB SMA Terbuka, calon peserta didik harus berusia minimal 15 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Persyaratan administrasi meliputi fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah SMP atau sederajat, pasfoto, serta dokumen pendukung lainnya, termasuk KIP atau PKH bagi yang memiliki.
Selain persyaratan umum, pendaftar juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti pembelajaran sesuai ketentuan sekolah induk, melaporkan hasil belajar secara berkala kepada Guru Kunjung, serta bukan pekerja sektor formal yang terikat kontrak kerja.
Pelaksanaan SPMB SMA Terbuka Tahun Ajaran 2026/2027 dijadwalkan berlangsung mulai 3 hingga 9 Agustus 2026, dilanjutkan verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi pada 11 Agustus, daftar ulang 12–13 Agustus, dan MPLS pada 18–22 Agustus 2026. Dinas Pendidikan mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal karena pendaftaran tidak dibuka di tengah tahun ajaran. (Arsy)

