DJABARPOS.COM – Buntut dari pembubaran FPI serta sejumlah keputusan yang tertuang dalam surat keputusan bersama atau maklumat yang telah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

Kini Komunitas Pers mendesak pihak Kepolisian untuk mencabut salah satu pasal yang tertuang dalam maklumat Kapolri.

Pencabutkan maklumat yang ditujukan adalah pasal 2d yang dianggap bisa mengancam jurnalis dan media yang tugasnya mencari informasi.

Isi dari pasal 2d tersebut yakni ‘Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan, konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial’.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *