DJABARPOS.COM, Bandung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diumumkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang etik yang digelar di Jakarta.

DKPP menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip independensi dan profesionalisme yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu. Ketua KPU Jabar diduga terlibat dalam aktivitas yang berpotensi memengaruhi netralitas lembaga pemilu.

Ketua DKPP, dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu harus memegang teguh integritas. “Kami memastikan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan mencakup dugaan intervensi terhadap proses seleksi calon anggota KPU di tingkat kabupaten/kota serta komunikasi yang dianggap tidak etis dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam pemilu mendatang.

Sanksi pemberhentian ini diambil setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan yang melibatkan sejumlah saksi dan bukti. DKPP juga merekomendasikan perombakan struktural di tubuh KPU Jabar guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, KPU Pusat menyatakan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan kinerja KPU Jabar tetap berjalan optimal menjelang Pemilu 2024. “Kami akan bekerja sama dengan DKPP untuk memperkuat tata kelola lembaga dan memastikan pelaksanaan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal,” kata Ketua KPU Pusat.

Pemberhentian ini memicu reaksi beragam dari masyarakat dan pengamat politik. Beberapa menilai keputusan ini menunjukkan komitmen tegas terhadap integritas pemilu, sementara lainnya menyayangkan bahwa pelanggaran semacam ini masih terjadi di tengah upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga netralitas dan profesionalisme demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil. (Arsy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *