DJABARPOS.COM, Bandung – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung kapok memasang spanduk berisi penutupan sementara Masjid Raya Bandung saat berlaku PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021 yang mengharuskan tempat ibadah tutup sementara.
“Untuk pengumuman Masjid Raya Bandung ditutup, itu oleh Pemprov Jabar atau Pemkot Bandung saja agar semua clear dan tidak terulang lagi situasi masa lalu, dimana kami yang disalahkan,” kata Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Muchtar Gandaatmaja, Kamis (1/7/2021).
Seperti diketahui, pada awal pandemi Covid-19, DKM Masjid Raya Bandung memasang spanduk berisi pengumuman masjid berada di pusat Kota Bandung itu ditutup. Saat itu, bertepatan dengan DKM Masjid Raya Bandung mengeluarkan maklumat.
Namun, beberapa jam setelah pemasangan, sekelompok warga ngamuk dan mencopotnya. Peristiwa itu terjadi pada 17 Maret 2020.
Terkait PPKM Darurat, Muchtar Gandaatmaja mengaku belum melakukan upaya apapun terkait implementasi dari aturan tempat ibadah tutup sementara pada PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Baca Juga : PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli
Pihaknya juga belum mendapat surat lebih lanjut soal tindak lanjut PPKM Darurat yang mengharuskan tempat ibadah tutup sementara. Namun, jika dalam beberapa hari ke depan sudah ada intruksi tempat ibadah tutup sementara, ia akan menjalankannya.
Meski begitu, dia tidak akan embuat surat edaran atau pengumuman apapun terkait keputusan penutupan masjid tersebut. Karenanya, penerapan kebijakan tempat ibadah tutup sementara ia serahkan pada Pemprov Jabar.
“Untuk sementara, kami berkomitmen dengan acuan tanggal penerapan PPKM Darurat yaitu 3 Juli 2021. Artinya besok masih ada kesempatan untuk bisa menggelar salat Jumat terakhir di masjid,” ujar Ketua DKM Masjid Raya Bandung.
DKM Masjid Raya Bandung masih mengacu pada Perwal Kota Bandung terakhir, dimana kegiatan keagamaan dan salat berjamaah dibatasi hingga 50 persen dari total kapasitas daya tampung masjid.
“Kami masih berpegangan pada Perwal Kota Bandung terakhir soal aturan pembatasan 50 persen jamaah dari total kapasitas daya tampung masjid karena Kota Bandung sebagai zona oranye. Saya belum tahu nanti gimana,” ujarnya.
Pihaknya masih akan melaksanakan kegiatan seperti ketentuan di Perwal dengan penerapan protokol kesehatan ketat siaga satu. Terlebih, kapasitas jamaah dari Masjid Raya Bandung sebesar 14 ribu maka dengan penerapan pembatasan 50 persen, menjadi 7000 orang.
Namun diakuinya, fakta di lapangan, jumlah jamaah tidak pernah mencapai setengah dari total kapasitas. Bahkan, untuk jamaah salat Jumat di Masjid Raya Bandung, hanya mencapai 4000-5000 orang.
Begitu pula dengan salat Dzuhur berjamaah hanya mencapai seratus orang dari dalam kondisi normal mencapai 2000an jamaah.
“Maka dengan kapasitas masjid yang sangat luas ini, kalau ditarik rata-rata berkerumun tiga orang per sekian meter, maka Masjid Raya Bandung masih dalam kondisi sangat aman untuk kegiatan salat berjamaah,” ucapnya.(Dadan/Nino)