DJABARPOA.COM, Bandung – Penertiban bangunan liar (bangli) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung di depan Balai Yasa PT KAI, Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, menyisakan drama yang belum usai. Hingga kini, dua bangunan liar masih berdiri, menjadi pusat perhatian karena terhambat oleh aksi oknum organisasi masyarakat (ormas).

Operasi yang dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024, awalnya menargetkan 25 bangunan liar. Sebagian besar berhasil ditertibkan, namun dua bangunan di sisi barat menjadi medan tarik-ulur negosiasi. Oknum ormas yang terlibat meminta dialog dengan PT KAI sebelum pembongkaran dilakukan.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa penertiban ini telah dilakukan sesuai prosedur.

“Kami sudah memberikan surat pernyataan kepada pemilik bangunan, disusul tiga surat peringatan pada 7, 10, dan 13 Desember,” katanya.

Sebelum melaksanakan tindakan di lapangan, Satpol PP juga mengadakan sosialisasi dan rapat sejak 21 November.

“Proses ini sudah berjalan lebih dari satu bulan. Kami selalu mengedepankan komunikasi agar tidak ada pihak yang merasa diabaikan,” tambahnya.

Dua bangunan yang masih bertahan kini menjadi simbol tarik-ulur antara aturan dan kepentingan.

Oknum ormas meminta dialog dengan PT KAI, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Desember 2024. Meski tegas, Satpol PP tetap memfasilitasi dialog tersebut.

“Kami memberikan ruang komunikasi dengan harapan ini bisa segera selesai. Penertiban ini tidak dilakukan sembarangan. Semua pihak diperlakukan sama tanpa diskriminasi,” ujar Yayan.

Kawasan depan Balai Yasa PT KAI merupakan zona merah, artinya dilarang untuk aktivitas komersial atau pendirian bangunan permanen. Kawasan ini masuk dalam rencana pengembangan tata kota yang mengutamakan kerapihan dan ketertiban.

Bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di area ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019. Dari 25 bangunan liar yang ada, 18 telah dibongkar secara sukarela. Dua dari empat bangunan tersisa berhasil ditertibkan hari ini, sementara dua lainnya masih dalam proses negosiasi.

Satpol PP menargetkan seluruh bangunan liar di lokasi ini harus selesai dibongkar sebelum 1 Januari 2025.

“Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Kami terus mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri agar proses berjalan kondusif dan aman,” tegas Yayan.

Salah satu warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyayangkan tertundanya penertiban dua bangunan tersebut.

“Saya berharap Satpol PP tidak tebang pilih. Kita tahu fungsi ormas seharusnya membantu menyampaikan informasi dan mendukung program pemerintah, tapi ini malah menghalang-halangi,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap oknum ormas yang menghambat penertiban.

“Saya berharap oknum ormas tersebut dibubarkan dari Kota Bandung. Mereka tidak mendukung, malah menghambat kerja pemerintah kota bandung. Kami menunggu ketegasan dari pemerintah,” tegasnya.

Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penertiban ini sesuai aturan yang berlaku. Dengan pendekatan persuasif dan negosiasi, Satpol PP berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kenyamanan masyarakat. (Arsy/Ade Suhendi)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *