DJABARPOS.COM, Jakarta Selatan – Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang penampungan motor ilegal di kawasan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga terkait praktik penadahan dan pengiriman ilegal ke luar negeri.
Gudang besar itu dipenuhi ribuan kendaraan roda dua dalam kondisi berbeda-beda. Sebagian motor masih utuh dan tampak baru, sementara ratusan lainnya sudah dibongkar menjadi beberapa bagian. Temuan tersebut langsung menyita perhatian publik karena menjadi salah satu pengungkapan terbesar kasus kendaraan ilegal di Jakarta sepanjang 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengungkapkan kendaraan tersebut diduga berasal dari pengalihan motor yang masih memiliki jaminan fidusia. Polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor.
“Ketika data pribadi atau KTP digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian kewajiban pembayaran tidak dilakukan, hal itu dapat berdampak pada BI checking korban,” ujar Iman di Jakarta Selatan.
Ribuan Motor Diduga Akan Dikirim ke Tahiti dan Togo
Polisi menduga jaringan pelaku telah menyiapkan kendaraan tersebut untuk dikirim ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo. Untuk mengelabui petugas, motor-motor itu dipreteli menjadi beberapa bagian sebelum dikemas dan dikirim keluar Indonesia.
“Sebanyak 957 kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 kendaraan roda dua sudah dalam kondisi terbongkar,” kata Iman.
Keberadaan onderdil dalam jumlah besar di dalam gudang memperkuat dugaan adanya praktik pembongkaran kendaraan untuk menghilangkan identitas asli seperti nomor rangka dan nomor mesin.
Penyidik kini masih melakukan identifikasi kendaraan dan menelusuri jalur distribusi jaringan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan sindikat lintas daerah hingga jaringan perdagangan ilegal internasional.
Praktik Ilegal Diduga Berjalan Sejak 2022
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik penadahan dan ekspor motor ilegal tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2022. Selama beroperasi, jaringan itu disebut telah mengirim sekitar 99 ribu kendaraan ke luar negeri.
Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp177 miliar, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor yang tidak masuk ke kas negara.
Kasus ini juga menambah kekhawatiran masyarakat terkait maraknya kejahatan kendaraan bermotor di wilayah perkotaan. Pengamat kriminal menilai keberadaan jaringan penadah menjadi salah satu faktor utama yang membuat aksi curanmor terus berkembang.
“Selama masih ada pasar dan penadah, pencurian kendaraan akan terus terjadi karena pelaku memiliki tempat menjual hasil kejahatan,” ujar seorang pengamat hukum pidana.
Polisi Terapkan Pasal Berlapis
Dalam pengungkapan kasus ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal, mulai dari pemalsuan, penggelapan, penadahan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi karena adanya dugaan penggunaan data masyarakat secara melawan hukum untuk pengajuan pembiayaan kendaraan.
Ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai enam tahun penjara, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam pengembangan kasus selanjutnya.
Penggerebekan gudang motor ilegal di Kebayoran Lama menjadi pengungkapan besar yang membuka dugaan praktik penadahan dan ekspor kendaraan ilegal berskala internasional. Dengan total 1.494 motor diamankan, polisi kini terus mendalami jaringan distribusi hingga aliran keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data pribadi maupun kehilangan kendaraan diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian untuk proses identifikasi lebih lanjut. (Arsy)

