DJABARPOS.COM, Bandung – Masyarakat Indonesia sudah memberikan hak suara pada Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD untuk periode tahun 2024-2029.
Lalu, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI pengganti Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin? Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada jadwal dengan skenario 1 atau 2 putaran.
Jadwal tersebut berlaku untuk Pemilihan Presiden (Pilpres). Jika hasil penghitungan suara menyatakan tak ada paslon yang memenuhi syarat menang, maka akan dilakukan putaran kedua.
Sejauh ini, penghitungan cepat (quick count) dari berbagai lembaga dan penghitungan suara (real count) dari KPU menunjukkan kubu Prabowo-Gibran unggul lebih dari 50%. Namun, ini belum final hingga data masuk dari TPS dihitung 100%.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara, mengacu pada PKPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU:
1 Putaran
*) pemungutan dan penghitungan suara:
- pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
- penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
- rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)
*) penetapan hasil Pemilu:
penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
*) pengucapan sumpah/janji - Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024
- anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.
2 Putaran - Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)
- Kampanye: Minggu-Sabtu (2 Juni-22 Juni 2024)
- Masa Tenang: Minggu-Selasa (23-25 Juni 2024)
- Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu (26 Juni 2024)
- Penghitungan Suara: Rabu-Kamis (26-27 Juni 2024)
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)
- Penetapan hasil Pemilu:
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
b. terdapat permohonan perselisihan hasil
Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan - Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.(**)