DJABARPOS.COM, Jakarta – Guna mendorong akselerasi ketersediaan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek). Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Laut serta Rancangan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Maumere, Kabupaten Sikka menjadi pembahasan dalam Rakor Linsek yang diselenggarakan pada Senin (11/07/23) di Jakarta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam kesempatan ini menyapa menggunakan Salam Tata Ruang. “Salam Tata Ruang ini melambangkan tiga aspek, yaitu bumi, pepohonan, dan bangunan. Makna di dalamnya adalah dapat terlaksana pembangunan yang berkelanjutan agar eksploitasi dapat berkurang demi kelanjutan bumi kita,” ungkapnya.

Pada rakor tersebut, rancangan dokumen penataan ruang masing-masing wilayah dipaparkan oleh para kepala daerah. Dalam hal ini hadir dan memaparkan perencanaannya adalah Bupati Tanah Laut, Sukamta dan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.

Menanggapi pemaparan dari masing-masing kepala daerah, Dirjen Tata Ruang menilai, antara Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Sikka sejatinya memiliki potensi yang sama, yaitu pariwisata. Untuk mengembangkan potensi pariwisata yang dimiliki, ia mengimbau untuk memperhatikan serta menjaga aspek sosial, budaya, dan lingkungan dalam penyusunan Rencana Tata Ruangnya. “Aspek pariwisata dapat dikembangkan untuk dijadikan sebuah renewable economy resources, artinya pariwisata menjadi sumber daya ekonomi yang terus berlanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut Gabriel Triwibawa menyampaikan jika pemerintah pusat sangat concern untuk membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan daerah yang produktif, aman, nyaman, dan berkelanjutan melalui penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Ia menyebut, ketika daerah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar penyederhanaan perizinan berusaha dapat diterbitkan melalui mekanisme konfirmasi. Dengan demikian, pintu pertumbuhan ekonomi melalui investasi akan terwujud.

Dirjen Tata Ruang menegaskan, tidak ada rencana pembangunan yang dilakukan diluar Rencana Tata Ruang. Hal tersebut ia sebut karena pada dasarnya Rencana Tata Ruang merupakan pedoman dalam menyusun rencana pembangunan. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *