Konflik Wamena Reda, Kemendagri Siapkan Aturan Khusus Penanganan

DJABARPOS.COM, Wamena – Pemerintah mulai memfokuskan langkah pada pemulihan masyarakat pascakonflik di Wamena, Papua Pegunungan. Selain penanganan darurat, Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan regulasi khusus agar penanganan konflik memiliki dasar hukum yang jelas.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan Kemendagri akan memfasilitasi penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait penanganan konflik di delapan kabupaten Papua Pegunungan.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI-Polri, Majelis Rakyat Papua, lembaga adat, dan tokoh masyarakat di Wamena, Sabtu (16/5/2026).

“Kami sudah menyatakan bahwa konflik-konflik sudah tidak ada lagi. Sekarang kita fokus menyelesaikan persoalan pemerintahan dan pemulihan masyarakat yang terdampak,” ujar Ribka.

Menurut dia, regulasi khusus diperlukan agar proses penanganan dan pemulihan memiliki mekanisme yang terukur. Pemerintah daerah juga diminta segera menyelesaikan pendataan korban dan kebutuhan warga terdampak.

Hasil pendataan nantinya menjadi acuan pemerintah menentukan bantuan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah daerah maupun pusat.

Ribka menegaskan Pemerintah Pusat tidak akan melepas proses pemulihan begitu saja. Ia memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan sampai situasi benar-benar stabil.

“Saya sudah ditugaskan oleh Bapak Menteri untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah sampai dengan kondisi pulih,” katanya.

Selepas rapat, Ribka bersama Gubernur Papua Pegunungan meninjau sejumlah titik terdampak, mulai dari rumah warga yang terbakar hingga lokasi pengungsian.

Pemerintah juga mulai menyiapkan pemulangan warga secara bertahap. Targetnya, aktivitas masyarakat di Wamena dapat kembali berjalan normal, termasuk sektor ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *