DJABARPOS.COM – Presiden Joko Widodo beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.
Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.
Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.
Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.
Kapan.dan tgl Berapa…sim gratis bisa Bikin..makasih djabarpos