DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendataan maupun pendistribusian bantuan sosial (bansos). Selain agar tepat sasaran dan berkeadilan, prinsip tersebut diterapkan guna mencegah penyelewengan.

Baca Juga : KKS Dipegang Pihak Ketiga Terancam Pidana

Kebocoran sedikit saja dalam bantuan sosial memiliki dampak yang besar bagi kemanusiaan. Kendati hanya sekitar 3% (Rp.10.000/paket bansos) jika dikalikan dengan total nilai bantuan yang besar tentu akan memberikan nominal kebocoran tidak bisa dibilang kecil. Hal ini yang terjadi pada dugaan korupsi dana bansos di Jabodetabek yang menimpa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp17 Miliar.

Lihat Juga : Akurasi Data Website Kemensos tidak sesuai dengan Data Bayar Keluarga Penerima Manfaat Bansos BPNT dan PKH?

Kerja sama dari semua pihak serta peran aktif masyarakat untuk lebih berani melapor apabila terjadi penyimpangan menjadi penting.  Misalnya, mengalami pemotongan (bocor)  sejumlah dana bansos dari yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kepala kelurahan Campaka Asep Aceng, S.Sos, ketika ditemui di kantornya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi komentar apapun atau berdebat sebelum personil kewilayahan yang hadir pada rapat koordinasi sebelumnya ada.

“Saya tidak akan berkomentar sebelum personil lain datang. Biar akurat dan tidak menjadi perdebatan lagi,” ujarnya

Baca Juga : Kepala BPJS Cabang Bandung Suci Alergi Wartawan?

Lambat, Penanganan Pengaduan Pelayanan BPJSTK Cabang Bandung Suci