DJABARPOS.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait kericuhan antara terdakwa Razman Arif Nasution dan pelapor Hotman Paris Hutapea dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). MA mengecam keras insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu mencoreng wibawa peradilan.

“Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi, Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan dan kericuhan di ruang sidang PN Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, Senin (10/2/2025).

Yanto menegaskan bahwa perilaku tidak tertib dalam persidangan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan.

“Tindakan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai contempt of court karena merendahkan marwah peradilan,” tegasnya.

MA memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian serta mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, MA juga meminta organisasi advokat menindak pengacara yang terlibat dalam kericuhan dengan sanksi etik yang berat.

“Mahkamah Agung memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk segera melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum,” lanjut Yanto.

“Selain itu, MA mendesak organisasi advokat terkait agar menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam insiden memalukan ini,” pungkasnya. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *