DJABARPOS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan vaksin virus corona yang diproduksi enam lembaga berbeda untuk program vaksinasi di Indonesia mendatang.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020).

Adapun, keenam jenis vaksin yang ditetapkan tersebut diproduksi oleh:

PT Bio Farma (Persero)
AstraZeneca
China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
Moderna
Pfizer Inc and BioNTech
Sinovac Biotech Ltd
Berdasarkan SK Menkes tersebut, vaksin Covid-19 akan bisa dipakai setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *