DJABARPOS.COM, Bekasi – Diduga menghina profesi advokat, oknum Sekretaris Desa (sekdes) Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi berinisial ASA, resmi dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Bekasi.
Permasalahan berawal dari mediasi sengketa tanah yang dilaksanakan di kantor desa sukamanah Kamis,(15/4/2021), antara saudara asmat dan saudara darfi yang dikuasakan oleh saudara eri, SH. Dalam mediasi tersebut terjadi keributan yang berujung penghinaan profesi advokat.
Ketua HAPI Kabupaten Bekasi Udi Jaelani mengaku, pihaknya melakukan langkah hukum tersebut demi menjaga marwah profesi advokat agar tidak dilecehkan oleh oknum seperti sekdes sukamanah dan selama ini yang bersangkutan tidak ada itikad baik dalam permasalahan ini.
“Kami bersama 23 advokat melaporkan saudara ASA dengan nomor LP/550/437-SPKT/K/IV/2021/Restro Bekasi,” Ungkapnya
Saat dihubungi lewat aplikasi Whatsapp, ASA membenarkan kejadian itu. “Saya sebenarnya sudah meminta maaf tapi sekarang ada laporan, saya tidak mengerti juga,” ujarnya. (Arsy)