DJABARPOS.COM, BANDUNG — Dilansir dari laman instagram @lawancovid19_id, juru bicara Satgas Penanganan Covid 19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan tindakan pemalsuanhasil tes tersebut bisa berbahaya.
Karena bisa menyebabkan korban jiwa apabila orang yang positif kemudian menggunakan surat palsu dan dampaknya bisa menulari orang lain.
“Tindakan pemalsuan surat keterangan tes covid 19 sangat berbahaya, Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini” katanya.
Apabila ada yang melakukan pemalsuan tersebut maka dapat di pidana sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidanapenjara selama 4 tahun.
Sementara itu menunjukan hasil tes rapid atau PCR kini merupakan syarat untuk melakukan perjalanan.
Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
Masyarakat dihimbau untuk tidak main-main dalam menanggapi hal ini dan segera melaporkan kepada petugas jika menemukan kasus pemalsuan tes ini.**