DJABARPOS.COM, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, termasuk laporan terhadap Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman. Dudung dilaporkan sejumlah orang yang menamakan diri Koalisi Ulama Anti Penodaan Agama. Mantan Pangkostrad itu dilaporkan karena diduga telah menghina agama Islam melalui pernyataan ‘Tuhan itu bukan orang Arab’.

“Laporan tersebut wajib kami tindak lanjuti dan sudah kami mulai sejak hari Senin kemarin (sudah dirapatkan). Kami sudah mulai proses-proses seperti permintaan keterangan dari para pelapor dan konfirmasi ke beberapa pihak, termasuk menghadirkan saksi ahli untuk memahami konten dari tuntutan maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ungkap Andika seperti dikutip dari TikTok TNI TV, Sabtu (5/2/2022). 

Namun, Andika tidak ingin terburu-buru menyimpulkan hasil temuannya. Ia mengatakan belum tahu apa hasil temuan dari permintaan keterangan sementara tersebut. Ini merupakan kali pertama seorang KSAD yang masih aktif menjabat dilaporkan karena kasus dugaan penodaan agama. 

Apa konsekuensi bagi karier Jenderal Dudung seandainya terbukti melakukan penodaan agama?

Andika mengatakan berdasarkan hasil rapat pada Senin kemarin, maka Puspomad sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor. Ia mengatakan pelapor akan dimintai klarifikasi karena yang mengirimkan laporan secara tertulis. 

“Kami perlu juga mendengarkan secara langsung karena itu prosedur. Intinya, proses yang bergulir di peradilan militer dan umum sama. Polisi militer punya kewenangan juga sebagai penyidik,” ungkap Andika. 

Pernyataan Dudung yang dilaporkan diucapkan ketika berbicara di program siniar Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube pada 30 November 2021. “Tidak pantas secara etika dan hukum terkait pernyataan ‘Tuhan itu Bukan Orang Arab,” ujar Koordinator Koalisi Ulama, Damai Hari Lubis, dalam keterangan tertulis pada 30 Januari 2022. 

Damai mengatakan dasar pelaporan Dudung ke Puspom TNI AD adalah Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP. Di dalam pasal tersebut tertulis siapa pun di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu maka bisa dibui maksimal empat tahun.

Selain melaporkan dengan pasal di KUHP, Damai juga melaporkan Dudung telah melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sementara, ketika memberikan keterangan ke media, Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Husin Alwi Shihab, justru mengaku bingung mengapa Dudung dilaporkan ke Puspomad hanya karena menyebut Tuhan orang Indonesia bukan orang Arab. Ia tak merasa ada kekeliruan dari pernyataan Dudung di acara program siniar bersama Deddy Corbuzier. 

“Kan memang ini bukan sedang di Arab. Pak Dudung itu sedang mengajarkan kita cara berdoa yang baik sesuai dengan kriteria bangsa Indonesia,” ungkap Husin, Minggu (30/1/2022).

“Lagian, apa permasalahannya? Anda menyerang-nyerang Pak Dudung itu karena apa? Apa karena benci karena Pak Dudung gencar menyerang gerakan radikalisme?” tanya dia terhadap sikap Damai Hari Lubis. 

Sementara, menurut Damai, kali pertama yang menyenggol isu agama adalah Dudung, bukan masyarakat. Ia mengaku belum berbicara dan meminta klarifikasi dari mantan Pangkostrad sebelum melapor ke Puspomad. 

“Harusnya kan begitu, dia meminta maaf kek atau memberikan klarifikasi. Tapi, ini kan enggak. Kalau salah juga meminta maaf apa salahnya? Apakah seorang jenderal pantang untuk minta maaf?” tutur Damai. 

Laporan terhadap Dudung telah dilayangkan kepada pihak Puspomad pada 28 Januari 2022. Damai mengklaim laporan diterima oleh pihak Puspomad bernama Agus Prasetyo.

Sementara, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengaku pesimistis Dudung akan terjungkal dari jabatan KSAD karena kasus dugaan penodaan agama. Menurut Fahmi, pelaporan tersebut hanya berdampak minim ke karier Dudung. 

“Gak lah (gak dicopot). Ini sekadar cubitan saja (untuk Pak Dudung),” ungkap Fahmi dalam pesan pendek kepada IDN Times, Jumat (4/2/2022).

Ia menambahkan tidak ada peperangan antara Andika dengan Dudung. Yang dilakukan, menurutnya, hanya menjalankan visi dan misi ketika dilakukan fit and proper test dulu yakni membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.

Selain itu, Andika coba memastikan seluruh peran dan fungsi TNI dijalankan sesuai undang-undang. 

“Jadi, yang secara implisit tampak adalah Dudung yang berulang kali offside dengan cawe-cawe pada urusan yang ada di luar tupoksi KSAD. Artinya, ini bukan perang melainkan semacam provokasi,” kata dia. (**)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *