DJABARPOS.COM, Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, menghapus biaya retribusi untuk pemakaman umum per tahun 2024, yang berlaku di delapan tempat pemakaman umum (TPU) yang tersebar di kota itu.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang menyebutkan, penghapusan retribusi ini berlaku untuk TPU yang dikelola Pemkot Cimahi.
Delapan TPU tersebut adalah TPU Cipageran, Santiong, Sirnaraga, Embah Cikur, Lebaksaat, Pojok, Kerkoff, dan TPU Kihapit.
“Mulai tahun 2024 makam sudah tidak lagi dipungut retribusi,” kata Endang di Cimahi, Rabu (21/2/2024).
Endang mengatakan, penghapusan retribusi pemakaman umum ini terjadi menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini peraturan daerah terkait hal itu, sudah kami siapkan,” kata dia.
Endang pun memastikan pelayanan di delapan TPU tersebut tetap berjalan optimal, meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan.
“Walaupun tidak ada retribusi, makam tetap perlu dikelola. Untuk pemeliharaan kita menggunakan dari APBD.”
“Kita tidak bicara untung rugi, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.
Sementara untuk biaya gali dan tutup lubang, kata Endang, selama ini tidak ada retribusi yang masuk ke Pemkot Cimahi, karena kewenangannya berada pada tukang gali di setiap TPU.
Lebih lanjut, ia menyebut pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemakaman yang dikelola oleh Pemkot Cimahi telah mencapai Rp183 juta pada tahun kemarin.
“Tahun 2023, targetnya Rp150 juta, realisasinya Rp183,061 juta,” kata Endang.(Nino)