DJABARPOS.COM, Bandung – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengumumkan hasil seleksi tahap 2 dengan penambahan jumlah kuota jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Penambahan tersebut karena adanya sisa kuota dari tahap 1 yang telah diumumkan secara resmi melalui portal ppdb.bandung.go.id Rabu (07/07/2021).

Menurut Hikmat, sesuai dengan ketentuan Perwal No.57 Tahun 2021 menyebutkan, kuota jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua dan zonasi luar kota yang tidak terisi oleh pendaftar, dialihkan ke kuota zonasi.

“Sehingga jumlah kuota zonasi dalam wilayah untuk Penduduk Kota Bandung bertambah,” kata Hikmat di Bandung, Rabu (07/07/2021).

Ia menambahkan, sesuai Perwal, Dinas Pendidikan Kota Bandung wajib menyalurkan siswa yang tidak diterima ke sekolah pilihan, sehingga sekolah yang memiliki kelebihan pendaftar disalurkan ke sekolah negeri lainnya yang masih tersedia kuota zonasinya. Tentu dengan tetap memperhatikan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang tersedia.

Baca Juga : DPD RI Mengapresiasi Pelaksanaan PPDB Jawa Barat 2021

Secara sistem, lanjutnya, dalam aplikasi PPDB, penyaluran dilakukan berdasarkan jarak, untuk tingkat SD maupun SMP, bagi siswa yang belum lolos seleksi di Negeri maka dipersilahkan untuk mendaftarkan diri ke sekolah swasta.

“Silakan mendaftarkan ke sekolah swasta, narahubung seluruh sekolah sudah kami sampaikan juga di website ppdb.bandung.go.id, sehingga orang tua tidak perlu datang ke sekolah tujuan, cukup menggunakan hotline yang telah disediakan,” jelasnya.

Baca Juga : PPDB 2021 Jawa Barat Memang JUARA

Ia menegaskan bahwa yang utama adalah anak melanjutkan sekolah baik di negeri maupun di swasta. Disdik Kota Bandung pun telah menyiapkan nomor hotline seluruh sekolah swasta agar masyarakat mudah mengkases informasi ketersediaan sekolah di Kota Bandung

Sebagai informasi, untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Bandung telah membuka 18 sekolah filial yaitu SMPN 58 sampai dengan SMPN 75. Hal ini dilakukan dalam upaya melayani masyarakat yang wilayahnya masih kekurangan sekolah.

“Ini bukti keseriusan pa Wali Kota Bandung untuk urusan pendidikan, tidak hanya memberikan bantuan bagi siswa tidak mampu, tapi juga menambah sekolah untuk meningkatkan akses pendidikan,” ujarnya

Selain itu, Hikmat pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah membantu mensukseskan kegiatan PPDB tahun ini, mulai dari Disdukcapil, Dinsos, Diskominfo, Kecamatan, Kelurahan, serta stakeholder pendidikan yang telah berkontribusi atas kelancaran penyelenggaraan PPDB di Kota Bandung.

Lihat Juga : Uu Ruzhanul Ulum : “Jangan Minder Sekolah di Swasta”

Sementara Sekretaris Dinas pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra menambahkan bahwa ada 4 sekolah perbatasan yang tidak menerima pendaftar dari luar kota hal ini dikarenakan tingginya jumlah anak usia sekolah di Kota Bandung, sehingga Calon Peserta Didik yang mendaftar dari luar Kota Bandung kalah jarak dalam seleksi.

Menurutnya, sesuai dengan Perwal No 57 tahun 2021 pasal 38 disampaikan bahwa daya tampung atau kuota jalur zonasi sekolah perbatasan pada jenjang SMP bagi calon peserta didik dari luar daerah kota paling banyak 10 persen dari jumlah daya tampung atau kuota jalur zonasi.

“Di mana Calon Peserta Didik luar Kota diseleksi bersama pendaftar daerah kota dengan memprioritaskan calon peserta didik dari daerah kota,” terang Cucu di Bandung, Rabu (07/07/2021).

Perlu diketahui, hasil seleksi PPDB Kota Bandung tahap 2 ini telah menempatkan 33.742 siswa. Di antaranya tingkat SD sebanyak 21.541 peserta didik dan tingkat SMP sebanyak 12.201 peserta didik, termasuk di dalamnya 855 Peserta Didik jalur Zonasi Luar Kota Bandung.  (Arsy/Hms)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *