DJABARPOS.COM, Kota Bandung – Masyarakat Jawa Barat (Jabar) yang menjadi penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) mencapai 7 juta Kepala Keluarga (KK). Jumlah tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar menjelaskan, penerima bansos Kemensos berbeda dengan Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) bansos Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar. 

Baca Juga : Tak Main-main, Mensos Risma Langsung Telpon Bareskrim Polri, Segera Usut Oknum Ini

Perbedaan itu, kata Dodo, karena penerima bansos Kemensos berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan, penerima bansos Provinsi Jabar merupakan masyarakat terdampak pandemi COVID-19 yang belum masuk dalam DTKS atau Non-DTKS.

Baca Juga : Kesal Data Bansos Amburadul, Jokowi: Nggak Akurat, Tumpang Tindih!

Dodo menuturkan, pihaknya sudah mengajukan 1.903.583 KRTS penerima bansos Provinsi Jabar untuk menjadi penerima BST ke Pusdatin Kemensos. Namun, sampai saat ini, belum ada penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tambahan penerima BST Kemensos dari KRTS penerima bansos Provinsi Jabar. 

“Data KRTS penerima bansos Provinsi Jabar tahun 2020 yang sudah diajukan ke Pusdatin Kemensos dan masuk buffer stock data calon penerima BST belum ada yang masuk dalam penetapan KPM BST Kemensos Tahun 2021,” kata Dodo, Jumat (9/7/2021).

Dilansir situs resmi Kemensos, PKH menjangkau 10 juta KPM dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga. BPNT menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan. Adapun BST merupakan bansos khusus dengan target 10 KPM dengan indeks Rp300 ribu/KPM/bulan. 

Lihat Juga : Akurasi Data Website Kemensos tidak sesuai dengan Data Bayar Keluarga Penerima Manfaat Bansos BPNT dan PKH?

Dodo mengatakan, saat ini, pihaknya sedang menganalisa sekaligus mempersiapkan data sasaran bansos Provinsi Jabar. Selain itu, Dinsos Jabar pun sedang mengkaji besaran manfaat dan jenis bantuan yang akan diberikan.

“Apakah berwujud tunai atau bahan pangan atau yang lain sesuai dengan kebutuhan yang paling urgent dan kemampuan anggaran Pemda Provinsi Jabar pada masa PPKM Darurat ini,” ucapnya. (Nino/Dadan)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *