DJABARPOS.COM, Bandung – Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh, menegaskan penghentian penyidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dilakukan murni berdasarkan hasil penyidikan dan tidak dipengaruhi faktor politik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya menjerat kedua pejabat tersebut.
Abun menegaskan, seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
“Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Kami akan meneruskan apabila perbuatannya memang nyata dan kerugiannya memang nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama enam bulan terakhir penyidik melakukan pendalaman perkara pasca penetapan tersangka. Pendalaman dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum terbaru setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Selain memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli, tim penyidik juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang diterima para tersangka. Namun hasil penyidikan belum menemukan fakta yang cukup untuk membawa perkara ke tahap persidangan.
Menurut Abun, keputusan penghentian perkara merupakan bentuk kepastian hukum agar kasus tidak menggantung tanpa kejelasan.
Meski demikian, Kejari Bandung tetap membuka peluang untuk melanjutkan proses hukum apabila di masa mendatang ditemukan alat bukti baru yang memenuhi unsur pidana.
“Terakhir tanggal 22 Mei itulah kami menentukan sikap bahwa ini belum saatnya untuk disidangkan,” kata Abun.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri status tersangka yang sebelumnya disandang Erwin dan Rendiana Awangga sejak Desember 2025. (Arsy)

