DJABARPOS.COM, Bandung – Polisi menggerebek sebuah kios di Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (10/4/2025), karena kedapatan menjual obat keras secara ilegal. Kios tersebut menggunakan kedok sebagai penjual aksesori handphone.

Wakil Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Dadang Garnadi, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim narkoba langsung menyelidiki lokasi dan menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami menerima laporan dari warga, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Dari sana, kami menangkap pelaku dan menyita barang bukti,” ujar Dadang di lokasi.

Petugas menangkap dua orang, yaitu penjual dan pembeli. Kios yang menggunakan kontainer ini berdiri di trotoar jalan tanpa memiliki izin resmi.

“Modusnya menjual casing handphone, tapi setelah kami geledah, kami menemukan obat keras terbatas yang disimpan di bawah etalase,” kata Dadang.

Baca juga: Marak, Penyalahgunaan Obat Penenang di Bandung Berbekal Resep Oknum Dokter Psikiater Tanpa Diagnosis

Menurut hasil pemeriksaan awal, kios tersebut sudah beroperasi selama empat hingga lima bulan. Polisi kini menahan kedua pelaku di Mapolrestabes Bandung dan terus menelusuri jaringan pemasok obat terlarang tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa pemasoknya. Sementara itu, kami kenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Dadang. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *