DJABARPOS.COM, Kab Bandung – Krisis kebutuhan guru dan ruang kelas mulai memengaruhi skema penerimaan murid baru di Kabupaten Bandung. Pemerintah daerah kini menyiapkan pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas menjelang SPMB 2026.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyebut jumlah siswa per rombongan belajar nantinya dibatasi maksimal 40 orang. Kebijakan itu disiapkan untuk mengurangi ketimpangan jumlah siswa antarkelas yang selama ini terjadi di sejumlah sekolah.
“Sudahlah daripada tidak efektif, ada kelas kurus, kelas gemuk, pusing lah Kabupaten Bandung mah. Kita akan tetapkan 40 orang per kelas,” kata Dadang, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar efektivitas belajar, tetapi juga berkaitan langsung dengan kekurangan tenaga pengajar yang masih menjadi persoalan di Kabupaten Bandung.
Saat ini, daerah tersebut disebut masih membutuhkan sekitar 4.000 guru. Dengan pembatasan rombel, kebutuhan tambahan tenaga pengajar diperkirakan bisa ditekan cukup signifikan.
“Kalau 40 orang per kelas, maka akan berdampak terhadap jumlah guru juga, dengan kekurangan 4.000 ini bisa diminimalisir lagi, hanya paling 1.000 guru ya kan,” ujarnya.
Masalah lain yang ikut menjadi perhatian ialah kebutuhan ruang kelas baru. Pemerintah Kabupaten Bandung mengungkapkan masih kekurangan sekitar 2.000 ruang kelas di berbagai sekolah.
Dadang menilai pembatasan jumlah siswa dapat membantu mengurangi tekanan pembangunan ruang baru.
“Yang kedua ruang kelas baru kita masih membutuhkan 2.000. Kalau itu digabung atau dibatasi 40 orang, saya kira ini paling 100 hingga 200 ruang kelas baru lah kekurangan,” ucapnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sendiri telah menyiapkan pola penerimaan siswa baru dalam dua tahap. Jalur domisili dan afirmasi akan dibuka lebih dulu pada gelombang pertama, sedangkan jalur prestasi dan mutasi masuk pada tahap kedua.
Dalam sistem terbaru SPMB 2026, istilah zonasi tidak lagi digunakan dan diganti menjadi jalur domisili. (Arsy/Dudik)

