DJABARPOS.COM, Kab Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan perubahan skema rombongan belajar menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Salah satu yang menjadi perhatian ialah rencana pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan jumlah siswa di setiap rombel akan dibatasi maksimal 40 orang. Kebijakan itu disiapkan untuk mengurangi kepadatan kelas yang selama ini dinilai tidak merata.
“Sudahlah daripada tidak efektif, ada kelas kurus, kelas gemuk, pusing lah Kabupaten Bandung mah. Kita akan tetapkan 40 orang per kelas,” ujar Dadang saat ditemui awak media, Kamis (21/5/2026).
Menurut Dadang, pembatasan siswa juga berkaitan dengan persoalan kekurangan tenaga pengajar di Kabupaten Bandung. Saat ini, daerah tersebut masih mengalami kekurangan sekitar 4.000 guru.
Ia menilai skema 40 siswa per kelas bisa membantu menekan kebutuhan tambahan guru di sekolah-sekolah.
“Kalau 40 orang per kelas, maka akan berdampak terhadap jumlah guru juga, dengan kekurangan 4.000 ini bisa diminimalisir lagi, hanya paling 1.000 guru ya kan,” katanya.
Selain persoalan guru, Pemkab Bandung juga menghadapi keterbatasan ruang kelas baru (RKB). Saat ini kebutuhan ruang kelas baru di Kabupaten Bandung masih mencapai sekitar 2.000 ruang.
Dadang mengatakan pembatasan rombel diyakini bisa mengurangi kebutuhan pembangunan ruang kelas tambahan.
“Yang kedua ruang kelas baru kita masih membutuhkan 2.000. Kalau itu digabung atau dibatasi 40 orang, saya kira ini paling 100 hingga 200 ruang kelas baru lah kekurangan,” ucapnya.
Untuk pelaksanaan SPMB 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menyiapkan sistem penerimaan siswa dalam dua gelombang. Gelombang pertama diperuntukkan bagi jalur domisili dan afirmasi, sedangkan gelombang kedua dibuka melalui jalur prestasi serta mutasi.
Dalam aturan terbaru tersebut, istilah jalur zonasi kini resmi berubah menjadi jalur domisili. (Arsy/Dudyk)

