DJABARPOS.COM, Jakarta – Dilansir CNN Indonesia, Tim Advokasi Keadilan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menarik semua mahasiswa yang sedang menjalani program magang di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, imbas kasus perkosaan yang menimpa salah seorang mahasiswi oleh Bripka Bayu Tamtomo. Anggota Tim Advokasi Keadilan ULM, Erlina menyebut tindakan itu merupakan bentuk protes Fakultas Hukum ULM kepada pihak kepolisian.
“Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerjasama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya,” kata Erlina dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Erlina menjelaskan pihaknya bersama pimpinan fakultas dan universitas telah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel pada Senin (24/1).
Dalam audiensi tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani korban sejak Agustus 2021 lalu.
Erlina mengatakan pelaku Bripka Bayu Tamtomo semestinya didakwa dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan pada korban dalam keadaan tidak sadar. Ancaman hukuman yang diberikan pun bisa lebih berat yakni penjara paling lama 12 tahun.Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelaku dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Padahal dalam kasus perkosaan yang menimpa mahasiswi itu, korban dalam keadaan tidak sadar setelah diberikan minuman oleh pelaku.
“Menurut Kami dengan melihat pada fakta di atas perbuatan Pelaku tersebut lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” kata Erlina.
Selain itu, JPU juga dinilai janggal karena menerima putusan hakim tanpa dihadiri korban. JPU juga disebut menolak saat Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding.
Pelaku Bripka Bayu Tamtomo kini ditetapkan bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM.
Sebagai informasi, seorang mahasiswi ULM yang sedang magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 juli-4 Agustus 2021 untuk kepentingan perkuliahan telah diperkosa Bripka Bayu Tamtomo pada pertengahan 2021 lalu. Mahasiswi itu sebelumnya menjalani program magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021 untuk kepentingan kuliah. (**)