DJABARPOS.COM, Sumedang – Seorang pria berinisial DP (42), warga Jatinangor, diamankan jajaran Polsek Jatinangor Polres Sumedang setelah diduga melakukan aksi premanisme dengan modus meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pemilik warung dan toko di Kecamatan Jatinangor.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Roger Thomas, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aksi tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan pria berinisial DP. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DP meminta uang dengan nominal antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per warung,” ujar Kompol Roger Thomas.
DP tidak hanya meminta uang dengan dalih THR, tetapi juga menciptakan keresahan di kalangan pedagang kecil. Untuk itu, polisi segera mengambil tindakan dengan mengamankan DP guna mencegah aksi serupa terjadi di kemudian hari.
Usai diamankan, DP diberikan pembinaan serta peringatan tegas. Ia juga diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar, pemerasan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam surat pernyataan tersebut, DP menyatakan kesiapannya untuk diproses secara hukum apabila kembali melakukan tindakan serupa.
Kapolsek Jatinangor mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aksi premanisme atau pungutan liar yang meresahkan. Dengan adanya kerja sama antara warga dan aparat kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Jatinangor tetap kondusif. (Arsy)