DJABARPOS.COM, Jakarta – Setelah ramai polemik pelarangan pengecer menjual LPG bersubsidi 3 kilogram, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan. Mulai hari ini, pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg, namun dengan syarat mereka harus terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kebijakan awal yang melarang pengecer berjualan bukan berasal dari Presiden Prabowo.

“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari presiden untuk melarang pengecer berjualan,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).

Menurutnya, setelah melihat kesulitan masyarakat dalam mendapatkan LPG bersubsidi, Prabowo langsung menginstruksikan agar pengecer bisa kembali berjualan.

“Tapi melihat kondisi di lapangan, presiden turun tangan dan menginstruksikan agar pengecer bisa kembali berjualan. Nantinya, mereka akan dijadikan subpangkalan,” jelas Dasco.

Dasco juga menegaskan bahwa stok LPG 3 kg aman dan tidak mengalami kelangkaan. Namun, pemerintah akan mengatur regulasi agar harga LPG di pengecer tidak terlalu tinggi.

“Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” tegasnya.

Selain itu, regulasi baru akan diterapkan untuk memastikan distribusi LPG lebih tertib dan tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengonfirmasi bahwa pengecer bisa kembali berjualan mulai hari ini.

Namun, ada syarat baru: mereka harus mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, harga di tingkat konsumen bisa terjaga, dan distribusi gas elpiji 3 kg bisa lebih tepat sasaran,” ujar Hasan. (Arsy)

By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *