DJABARPOS.COM – Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal). Pertama Perwal No. 4 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proprosional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sedangkan perwal lainnya, yaitu Perwal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perwal No. 4 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar. Sedangkan Perwal No. 5 Tahun 2021 terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.
Hal itu juga menyusul adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 3/2021 tentang PPKM Mikro. Pemkot Bandung memastikan segerak dan sejalan dengan pemerintah pusat.
Sebelum menjadi perwal, wali kota mengungkapkan, membahas rancangannya dengan Bagian Hukum Setda Kota Bandung secara maraton. Pembahasan perwal juga melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
Ditemui di sela-sela padatnya agenda kegiatan di Pendopo, Selasa (9 Februari 2021) malam, wali kota mengaku, Perwal perlu dibahas secara hati-hati. Pasalnya, hal itu terkait dengan kebijakan kesehatan dan ekonomi. Dua hal itu selalu menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Kita selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. Di bidang kesehatan harus tertangani. Di bidang ekonomi juga harus terus bergulir,” ungkapnya.
Tak hanya dengan Forkopimda dan jajarannya, wali kota juga mengaku menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat dalam membuat perwal. Asiprasi ini perlu memperoleh perhatian karena Pemkot Bandung sangat memperhatikan kebutuhan warganya. (Hms)