DJABARPOS.COM, Cimahi – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengimbau masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar waspada terhadap maraknya aksi perampasan kendaraan yang berkedok debt collector. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang meresahkan warga.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., memastikan jajarannya siap bertindak cepat dan tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. “Saya tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Cimahi dan Bandung Barat,” tegas AKBP Niko.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada pihak yang berhak merampas kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum yang sah.

Pihak kepolisian meminta masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui aksi perampasan mencurigakan untuk segera melapor. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui hotline Polri 110 atau langsung ke nomor Lapor Kapolres Cimahi di 0812-7575-2003.

Baca Juga : Mata Elang atau Debt Collector Nyaris Tak Tersentuh Hukum?

Jangan Lewatkan : Berkat Petunjuk Keluarga, Polsek Cililin Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Tokoh Masyarakat Apresiasi Langkah Polres Cimahi

Asep Taryana, tokoh masyarakat sekaligus salah satu pendiri Kota Cimahi otonom, mengapresiasi langkah proaktif Kapolres Cimahi ini. Menurut Asep, negara harus hadir dalam mengatasi permasalahan debt collector ilegal.

“Negara harus hadir dalam permasalahan ini karena banyak masyarakat dirugikan oleh debt collector yang tidak mengikuti aturan,” ujar Asep.

Ia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan. “Perusahaan pembiayaan semestinya bersedia menanggung risiko kerugian, jangan hanya mengandalkan jasa pihak ketiga seperti debt collector,” tambahnya.

Asep pun mendesak instansi terkait, seperti pemberi izin, untuk bertindak tegas terhadap perusahaan pembiayaan maupun perusahaan jasa penagihan (debt collector) yang melanggar aturan.

Asep pun mendesak instansi terkait, seperti pemberi izin, agar mengambil langkah konkret terhadap perusahaan pembiayaan dan debt collector yang melanggar aturan, salah satunya melalui pembekuan izin. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *