DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemerintah akan menjamin santunan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak. Santunan itu akan diberikan oleh PT Jasa Raharja dan BP Jamsostek.
Berikut 4 santunan untuk ahli waris korban Sriwijaya Air:
- Santunan Rp 50 Juta Jasa Raharja
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182. Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.
“Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,-” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
“Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban luka,” tambahnya.