Resmi! Dana PIP SMA/SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta per Siswa

DJABARPOS.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ini resmi naik menjadi Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya informasi simpang siur soal nominal bantuan yang beredar di masyarakat.

Iklan Djabar Pos

Naik dari Rp1 Juta, Kini Rp1,8 Juta!


Kenaikan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Bantuan ini berlaku bagi siswa SMA, SMK, Paket C, hingga SMA Luar Biasa (LB).

Rp900 Ribu untuk Siswa Kelas Awal dan Akhir


Sementara itu, siswa kelas 10 (semester ganjil) dan kelas 12 (semester genap) hanya menerima Rp900 ribu, karena durasi pembelajaran yang lebih singkat dalam setahun.

Disosialisasikan Sejak Mei 2024
Perubahan nominal ini telah diumumkan sejak 13 Mei 2024 melalui rakor, surat ke dinas pendidikan, dan akun resmi Puslapdik. Tujuannya: memastikan semua pihak tahu dan tidak keliru.

Untuk Transport, Alat Tulis, hingga Biaya Pribadi Lainnya


Dana PIP ditujukan untuk membantu biaya pendidikan pribadi siswa, seperti transportasi, seragam, sepatu, dan kebutuhan lain selama sekolah. Dana ditransfer langsung ke rekening siswa penerima.

Uang Milik Siswa, Bukan Sekolah!


Kemendikdasmen mengingatkan: dana PIP bukan milik sekolah, tapi hak penuh siswa. Dana bisa diambil kapan pun sesuai kebutuhan.

Angka Penyaluran Fantastis

Hingga Juni 2025, total 1,35 juta siswa menerima dana PIP, dengan total penyaluran mencapai Rp1,57 triliun.

Tahun 2024, sebanyak 4,1 juta siswa telah menerima bantuan ini, dengan total dana tersalurkan lebih dari Rp6,52 triliun.

Cek Sendiri Lewat SIPINTAR


Publik bisa memantau data penerima dan penyaluran dana PIP secara real time melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id. Informasi ditampilkan transparan hingga ke level sekolah, kecamatan, dan kabupaten.

Pesan Penting: Jangan Percaya Hoaks!
Kemendikdasmen mengimbau media, sekolah, dan pemda agar menyampaikan informasi berdasarkan sumber resmi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan.

Dana PIP adalah hak siswa. Pastikan tepat sasaran, tepat guna, dan tepat informasi. (Arsy)

Iklan Djabar Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *