DJABARPOS.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebagai bentuk hadiah bagi masyarakat Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Jum’at (1/8/2025)

Penetapan libur ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan, berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, serta menikmati momen kebersamaan bersama keluarga. Dengan tambahan hari libur ini, masyarakat bisa merasakan suasana peringatan yang lebih meriah sekaligus memperoleh manfaat dari akhir pekan panjang atau long weekend.

Keputusan ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi kreatif dan pariwisata, mengingat banyak warga yang kemungkinan akan memanfaatkan waktu libur untuk bepergian atau berlibur.

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momen peringatan HUT ke-80 RI sebagai ajang memperkuat rasa persatuan dan mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang bermanfaat. (Arsy)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *