Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Ekstasi, Polda Bali Janji Proses Tegas

DJABARPOS.COM, Denpasar – Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Iptu MDP, kedapatan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Kasus memalukan ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) internal yang digelar tertutup oleh Ditresnarkoba dan Bidang Propam Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, sidak dilakukan bukan hanya ke masyarakat, tetapi juga ke internal kepolisian.

“Penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar, tetapi ke dalam pun juga harus ditertibkan,” tegas Kombes Ariasandy, Selasa (7/7).

Dalam sidak acak itu, hasil tes urine Iptu MDP langsung menunjukkan positif ekstasi. Sejak Senin (8/6), yang bersangkutan langsung ditahan di sel tahanan Propam Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, Propam masih mendalami dari mana Iptu MDP mendapatkan narkoba dan sudah berapa lama ia menggunakannya. Meski sudah ditahan, status jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta belum dicabut secara resmi.

Polda Bali menegaskan tidak akan tebang pilih. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Iptu MDP terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana umum.

“Kita lihat tingkat pelanggarannya. Bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana,” lanjut mantan Kabid Humas Polda NTB tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *