DJABARPOS.COM, Cirebon – Sebanyak 454 calon penumpang kereta api di Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, membatalkan keberangkatannya, karena tidak terpenuhi persyaratan yang ditetapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Selama masa PPKM Darurat pada tanggal 3 sampai 19 Juli 2021, jumlah penumpang kereta yang dibatalkan tiketnya berjumlah 454 penumpang,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Senin.

Baca Juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Vaksinasi Massal Digelar di Kota Cirebon

Suprapto mengatakan pembatalan keberangkatan para calon penumpang itu dikarenakan mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan bagi pengguna jasa selama masa PPKM Darurat.

Pada masa PPKM Darurat, lanjut dia, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang di antaranya surat vaksinasi.

Baca Juga : KPK panggil enam saksi kasus suap perizinan dan properti Cirebon

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam atau tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan kereta dibatalkan, bea tiket dikembalikan 100 persen,” tuturnya.

Lihat Juga : DPD RI Mengapresiasi Pelaksanaan PPDB Jawa Barat 2021

Ia menambahkan proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

“Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya,” kata Suprapto. (Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *