Apa Itu HGU? Ini Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha Cegah Kebakaran Lahan

DJABARPOS.COM, Jakarta — Hak Guna Usaha (HGU) menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan lahan di Indonesia, terutama dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemerintah menegaskan bahwa setiap pemegang HGU memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga dan mengelola lahan secara berkelanjutan.

Sesuai regulasi, kewajiban tersebut meliputi:

• Menjaga kesuburan tanah
• Mencegah kerusakan lingkungan
• Menyediakan sarana pengendalian kebakaran
• Menyiapkan sumber air di area lahan
• Mengelola lahan agar tidak mudah terbakar

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pemantauan rutin dengan membandingkan data wilayah HGU dan titik panas (hotspot) yang terdeteksi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemegang HGU dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menekan angka karhutla yang kerap terjadi saat musim kemarau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *