DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan ini diambil pasca naiknya kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
1 2