DJABARPOS.COM, Garut — Pemerintah Kabupaten Garut resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat jam kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/4429/BKD Tahun 2026 tentang Larangan Melakukan Siaran Langsung (Live) pada Media Sosial bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Saat Jam Kerja.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 8 Juni 2026 itu, Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU menegaskan bahwa ASN harus menjaga profesionalitas dan kualitas pelayanan publik.
Pemkab Garut menilai aktivitas siaran langsung di media sosial saat jam kerja berpotensi mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat serta menurunkan disiplin pegawai.
“Berdasarkan hal tersebut, maka dipandang perlu dilakukan pengendalian terhadap penggunaan media sosial Pegawai ASN pada saat jam kerja guna mencegah menurunnya kualitas pelayanan publik,” demikian isi surat edaran tersebut.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dilarang melakukan aktivitas live di semua platform media sosial saat jam kerja, kecuali siaran resmi yang dilakukan akun pemerintah untuk kepentingan kedinasan.
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta melakukan sosialisasi, pengawasan berjenjang, hingga pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin terkait aktivitas media sosial ASN.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan kewajiban ASN memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitas.
Selain itu, aturan disiplin juga merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan pegawai menaati jam kerja dan melaksanakan tugas secara penuh tanggung jawab.
Surat edaran ini pun memunculkan beragam respons di masyarakat. Sebagian mendukung langkah Pemkab Garut demi menjaga profesionalisme ASN, sementara lainnya menilai pengawasan terhadap penggunaan media sosial harus tetap memperhatikan hak pribadi pegawai di luar kepentingan kerja. (Doni/Agus Sambas)

