DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memperpanjang sejumlah bantuan sosial pada 2022 yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako.
Masyarakat yang belum mendapatkan bansos pada 2021, berkesempatan untuk mendapatkan bansos pada 2022.
Masyarakat dapat melakukannya secara langsung atau online.
Nantinya masyarakat akan masuk dalam pengajuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Dengan menjadi KPM DTKS Kemensos, masyarakat berkesempatan mendapatkan bansos PKH ataupun bansos BPNT Kartu Sembako pada 2022.
Secara online, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi Cek Bansos di HP atau smartphone.
Dalam aplikasi tersebut terdapat layanan penambahan usulan penerima bansos Kemensos yang dapat di gunakan untuk daftar bansos 2022.
Simak cara daftar bansos PKH dan BPNT berikut :
1. Download terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.
- Hub Buka aplikasi Cek Bansos
- Lakukan registrasi dengan klik tombol “Buat Akun Baru”
- Untuk memudahkan pengisian data saat registrasi, siapkan KTP dan KK.
- Lalu, tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
- Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah benar dan sesuai.
- Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
- Setelah berhasil registrasi, akses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
- Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
- Apabila Anda ingin mendaftarkan keluarga atau masyarakat fakir miskin lain, bisa klik tombol “Tambah Usulan”. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang di minta.
Setelah itu, data pendaftaran akan di proses seleksi oleh pihak Kemensos untuk menentukan pendaftar berhak atau tidak menjadi penerima bansos 2022.
Pendaftar selanjutnya dapat mengecek apakah lolos menjadi penerima bansos 2022.
Pengecekan dapat di lakukan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. (Dadan)