DJABARPOS.COM, Cimahi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengajak masyarakat lebih aktif memastikan kelayakan angkutan umum sebelum bepergian pada musim libur sekolah. Imbauan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya delapan kendaraan yang bermasalah dalam kegiatan ramp check di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Selasa (30/6/2026).
Menurut Dishub, masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk mengetahui status operasional kendaraan angkutan umum, termasuk bus antarkota maupun bus pariwisata yang akan digunakan.
Kepala Bidang Angkutan dan PJU Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Iwan Ridwan, S.H., M.H., mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun budaya keselamatan transportasi.
“Kami mengimbau masyarakat pengguna transportasi umum untuk memanfaatkan aplikasi Mitra Darat. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melihat apakah kendaraan yang akan digunakan layak atau tidak layak beroperasi, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi umum,” tegas Iwan Ridwan.
Imbauan tersebut disampaikan setelah tim gabungan menemukan masih adanya kendaraan yang belum memenuhi standar keselamatan maupun administrasi. Dari 13 kendaraan yang diperiksa, delapan di antaranya diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menjaring 13 kendaraan dan delapan kendaraan di antaranya diberikan tindakan karena ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan,” katanya.
Ramp check merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor SEDRJT11 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan selama masa libur sekolah. Pemeriksaan difokuskan pada armada angkutan umum, bus pariwisata, hingga kendaraan angkutan barang.
Selain memeriksa dokumen seperti STNK, buku uji, kartu pengawas, dan SIM, petugas juga mengecek kondisi rem, ban, lampu, sistem kemudi, serta fungsi wiper. Pemeriksaan kesehatan pengemudi melalui tes urine juga dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam pelaksanaan pengawasan, kendaraan yang melanggar diberikan sanksi berupa tilang serta pemasangan stiker sesuai tingkat pelanggaran. Kendaraan dengan stiker biru masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan, stiker merah tetap dapat beroperasi namun dikenai tilang, sedangkan stiker oranye tidak diizinkan melanjutkan perjalanan hingga memenuhi persyaratan.
Iwan menegaskan kegiatan ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan operator angkutan terhadap standar keselamatan sehingga masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman selama masa liburan.
“Kegiatan ramp check hari ini merupakan antisipasi dan kegiatan rutin Dinas Perhubungan Kota Cimahi untuk memastikan kelayakan armada transportasi, terutama bus dan angkutan umum, menjelang libur sekolah,” ujar Iwan. (Nino/Agus Ridwan)

