DJABARPOS.COM, Cimahi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait menggelar pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Selasa (30/6/2026). Hasilnya, delapan dari 13 kendaraan angkutan umum yang diperiksa dikenai tindakan karena ditemukan pelanggaran maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur sekolah. Dishub ingin memastikan armada yang digunakan masyarakat benar-benar memenuhi standar keselamatan sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.
Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan yang terdiri atas KBO Lantas bersama empat anggota, tiga anggota Denpom, tiga anggota Garnisun, 26 personel Dishub Kota Cimahi, lima personel BNN, serta tujuh petugas Dinas Kesehatan. Turut hadir Kepala Bidang Angkutan dan PJU Dishub Kota Cimahi beserta jajaran.
Kepala Bidang Angkutan dan PJU Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kondisi kendaraan maupun pengemudi.
“Kegiatan ramp check hari ini merupakan antisipasi dan kegiatan rutin Dinas Perhubungan Kota Cimahi untuk memastikan kelayakan armada transportasi, terutama bus dan angkutan umum, menjelang libur sekolah,” ujar Iwan.
Petugas memeriksa berbagai komponen teknis kendaraan, mulai dari sistem pengereman, sistem kemudi, ban, lampu penerangan hingga fungsi wiper. Selain itu, kelengkapan administrasi seperti STNK, buku uji, kartu pengawas dan SIM pengemudi juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Tak hanya kendaraan, kesehatan pengemudi ikut diperiksa. BNN dilibatkan untuk melakukan tes urine guna memastikan awak angkutan terbebas dari penyalahgunaan narkotika saat menjalankan tugas mengangkut penumpang.
Iwan menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan masih ditemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi standar keselamatan maupun administrasi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menjaring 13 kendaraan dan delapan kendaraan di antaranya diberikan tindakan karena ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan,” katanya.
Dalam pelaksanaan ramp check, kendaraan yang melanggar dikenai sanksi tilang disertai pemasangan stiker sesuai tingkat pelanggaran. Stiker biru menandakan kendaraan masih dapat melanjutkan perjalanan, stiker merah menunjukkan kendaraan tetap boleh beroperasi namun dikenai sanksi tilang, sedangkan stiker oranye berarti kendaraan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sampai memenuhi persyaratan.
Dishub Kota Cimahi juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih angkutan umum, terutama bus antarkota maupun bus wisata selama musim liburan.
“Kami mengimbau masyarakat pengguna transportasi umum untuk memanfaatkan aplikasi Mitra Darat. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melihat apakah kendaraan yang akan digunakan layak atau tidak layak beroperasi, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi umum,” tegas Iwan Ridwan.
Melalui kegiatan ini, Dishub berharap operator angkutan semakin disiplin menjaga kondisi armada dan kelengkapan administrasi sehingga perjalanan masyarakat selama libur sekolah berlangsung lebih aman, nyaman, dan selamat. (Nino/Agus Ridwan)

