DABARPOS.COM, Serang – Seorang perempuan berinisial E (43), warga Padang Kandis, Kabupaten Belitung, berencana melaporkan suaminya ke pihak kepolisian terkait dugaan perselingkuhan dan pencemaran nama baik.
Menurut pengakuan E, perubahan sikap suaminya mulai terjadi sejak memegang tanggung jawab di bidang keuangan pada sebuah perusahaan swasta.
“Menurut yang saya ketahui, suami saya diduga terlibat judi online dan memiliki hubungan dengan wanita lain,” ujar E kepada wartawan.
E mengaku memiliki sejumlah bukti berupa percakapan dan dokumentasi yang menurutnya dapat memperkuat laporannya. Ia juga menyebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun belum menemukan titik temu.
Karena itu, E berencana menempuh jalur hukum guna mencari kejelasan dan perlindungan hukum atas persoalan yang dialaminya.
“Saya hanya ingin mencari keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak pelapor. Seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (Red)

