DJABARPOS.COM, Jakarta – Harapan pasangan calon (Paslon) 01, Jimat-Aku, untuk menggugat hasil Pilkada 2024 pupus di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar Selasa (4/1) di Gedung MK, Jakarta, Majelis Hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalil yang diajukan Jimat-Aku, termasuk tuduhan politik uang (money politic) dan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim Konstitusi menegaskan bahwa dugaan tersebut berada dalam ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan MK.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Jimat-Aku, yang sebelumnya optimistis bisa membuktikan adanya kecurangan dalam Pilkada 2024. Kini, dengan keputusan MK yang final dan mengikat, hasil yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku tanpa perubahan.

Keputusan ini sekaligus menutup babak sengketa Pilkada di meja hukum, tetapi perdebatan di ruang publik kemungkinan masih akan berlanjut. Apakah Jimat-Aku akan menerima kekalahan ini atau tetap melawan di ranah politik? Kita tunggu langkah selanjutnya. (Nino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *