DJABARPOS.COM, Jakarta – Menjelang Idulfitri 1446 H, banyak masyarakat Indonesia bersiap mudik ke kampung halaman. Momen berkumpul bersama keluarga sering dimanfaatkan untuk membahas berbagai hal penting, termasuk kepastian hukum aset tanah keluarga. Jika tanah masih berstatus girik, masyarakat dapat memanfaatkan libur Lebaran untuk mengurus peningkatan status hukum tanah menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki sertipikat, masih berbentuk girik. Ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN tetap beroperasi meski terbatas, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan layanan pertanahan ini,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4/2025).

Girik tanah adalah dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan pada masa kolonial Belanda, umumnya pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki girik disarankan untuk meningkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman secara hukum.

Harison Mocodompis menjelaskan bahwa proses perubahan girik ke sertipikat memerlukan beberapa dokumen penting. “Proses ini dimulai dengan menyiapkan girik tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek syarat-syarat administrasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebelum datang ke Kantah. Aplikasi ini memudahkan pemilik tanah untuk mengetahui syarat, estimasi biaya, serta memantau proses pengajuan sertipikasi tanah mereka.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat bisa mengecek syarat permohonan dan estimasi biayanya melalui Sentuh Tanahku. Aplikasi ini juga memungkinkan pemilik tanah untuk memantau alur berkas yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” pungkasnya.

(Arsy)

By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *