DJABARPOS.COM, Serpong – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus memperkuat pelaksanaan Program Prioritas Nasional melalui penyusunan standar kurikulum pendidikan dan pelatihan lintas Lembaga Penegak Hukum (LPH). Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman S. Tarigan, dalam Rapat Analisis Permasalahan Penyusunan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Polri yang berlangsung di Serpong, Rabu (24/6/2026).
Menurut Desman, Kemenko Polkam memiliki mandat mengawal proses penyusunan kebijakan mulai dari identifikasi persoalan, analisis isu strategis, penyusunan rekomendasi hingga implementasi kebijakan.
“Rapat ini merupakan bagian dari tahapan analisis untuk memperdalam berbagai isu yang telah teridentifikasi sebelumnya, sehingga dapat menghasilkan kajian yang komprehensif sebagai dasar perumusan kebijakan nasional di bidang pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum,” ujar Desman.
Ia menjelaskan, penguatan kurikulum pendidikan Polri memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian yang menekankan integrasi nilai hak asasi manusia, demokrasi, serta pendekatan humanis dalam pendidikan.
Selain itu, perubahan regulasi nasional melalui KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026 dinilai membutuhkan harmonisasi kompetensi seluruh aparat penegak hukum.
“Dinamika pembaruan hukum nasional melalui KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026 menuntut adanya harmonisasi kompetensi seluruh aparat penegak hukum dalam kerangka integrated criminal justice system,” lanjut Desman.
Rapat tersebut juga mengidentifikasi berbagai tantangan, mulai dari sistem kompetensi, sertifikasi, akreditasi, evaluasi pendidikan, hingga belum terbangunnya sistem pendidikan lintas lembaga yang terintegrasi.
Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan nasional mengenai standar kurikulum pendidikan dan pelatihan lintas Lembaga Penegak Hukum guna mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan adaptif menghadapi perkembangan hukum. (Arsy)

