Kepala Daerah Harus Gunakan Kewenangan untuk Rakyat

DJABARPOS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah wajib menggunakan kewenangan yang dimiliki demi kepentingan masyarakat. Menurutnya, otonomi daerah pasca reformasi telah membuka ruang luas bagi daerah untuk berinovasi dan membuat kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat.

“Daerah bisa melakukan inovasi, terobosan kreatif. Ada banyak peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang bisa menentukan hajat hidup masyarakatnya,” ujar Tito saat menghadiri Pemimpin Daerah Awards 2025 di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Iklan Djabar Pos

Tito menekankan, meski sistem pemilihan langsung memberi legitimasi kuat bagi kepala daerah, kewenangan itu tetap berisiko disalahgunakan (abuse of power). Karena itu, pemerintah menerapkan prinsip reward and punishment untuk mendorong kinerja.

“Penghargaan bisa datang dari masyarakat, media, atau pemerintah pusat. Hukuman bisa berupa kritik publik, sanksi administratif, hingga proses hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengapresiasi Pemimpin Daerah Awards 2025 yang digagas oleh media sebagai bentuk penghargaan non-pemerintah bagi kepala daerah berprestasi. Menurutnya, penghargaan ini dapat menjadi motivasi agar kepala daerah terus berinovasi dan bekerja untuk rakyat.

Adapun sejumlah daerah yang menerima penghargaan antara lain Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Surabaya, hingga Kabupaten Tanah Laut. Kategori penghargaan meliputi inovasi daerah, pembangunan ekonomi, pelayanan publik, pengembangan pariwisata dan UMKM, hingga kerja sama strategis.

Acara tersebut turut dihadiri Menko PMK Pratikno, CEO iNews Media Group Angela Tanoesoedibjo, Pemimpin Redaksi iNews Aiman Witjaksono, serta sejumlah kepala daerah penerima penghargaan. (Arsy)

Iklan Djabar Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *