DJABARPOS.COM, Bandung – Menanggapai adanya oknum mantan pegawai pegadaian UBM Ciranjang Cianjur yang ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dengan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pinjaman senilai Rp 1,1 miliar. Pimpinan PT Pegadaian Kanwil X Bandung mendukung penuh proses hukum kepada AI (46) mantan pegawai PT Pegadaian untuk bisnis Mikro Ciranjang.

Ariyadi Purwanto Pimpinan PT Pegadaian Kanwil X Bandung, lewat penyataan resminya yang diterima oleh Djabar Pos mengatakan bahwa benar telah terjadi kasus fraud yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Karyawan di PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro (UBM) Ciranjang, Jawa Barat dan Kasus tersebut saat ini sedang dilakukan tindakan hukum oleh Kejaksaan Negeri. PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AHKLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian.

“Saat ini yang bersangkutan telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana yang dilakukan dan kami mendukung serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ungkapnya

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

” Manajemen senantiasa dan terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan PT Pegadaian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku” Tutupnya
(Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *