DJABARPOS.COM, Jakarta – Polda Jawa Tengah (Jateng) memberikan informasi terbaru terkait penanganan kasus tahanan berinisial OK (26) tewas di tahanan. Polda Jateng menahan empat anggota polisi.
“Ada 11 anggota terlibat. Dilakukan pemeriksaan anggota, empat anggota disiplin dan tujuh orang terkait kode etik. Dalami kembali empat orang anggota karena masuk ranah pidana. Hari ini sudah lakukan penahanan,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (17/7/2023).
Luthfi menjelaskan, pelanggaran mereka di antaranya lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan. Sedangkan empat polisi yang masuk ranah pidana disebut berkaitan dengan proses penangkapan.
“Jadi ada lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik, tidak sesuai peraturan perundangan. Saat proses penangkapan empat anggota terbukti pidana, entah mukul atau apa nanti dibuktikan,” jelasnya.
Luthfi menambahkan, telah dibentuk tim khusus untuk menangani kasus tewasnya tahanan berinisial OK itu.
“Pasalnya 170 (KUHP, tentang pengeroyokan). Sudah warning ke jajaran, Polda Jateng tegakkan hukum, tapi tidak boleh tinggalkan hukum dengan melanggar hukum,” tegasnya.(Nino)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan