DJABARPOS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar untuk memastikan ketersediaan dan kesesuaian takaran Minyakita. Hasil uji sampel terhadap 14 produk Minyakita kemasan botol menunjukkan volume rata-rata hanya 795 mililiter per botol, dengan isi terbanyak 804 mililiter. Sementara itu, Minyakita dalam kemasan pouch terpantau sesuai takaran, yaitu 1 liter. Selasa, (11/03/25)
Menanggapi temuan ini, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam perbedaan volume tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti temuan ini dengan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk kemasan dan segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjaga hak konsumen serta memastikan distribusi bahan pokok tetap adil dan sesuai standar. (Arsy)