DJABARPOS.COM, Cimahi – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap DS (37), pelaku pelecehan seksual yang aksinya sempat viral di media sosial. Insiden ini terjadi di gang sempit kawasan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dan terekam kamera CCTV hingga memancing perhatian publik.
“Sebelum video itu viral, kami sudah menangkap pelakunya,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (25/12/2024).
Peristiwa terjadi pada siang hari, Rabu (18/12/2024), ketika korban, seorang ibu rumah tangga, berjalan menuju minimarket bersama anaknya. Di tengah perjalanan, DS, yang mengendarai motor, mendekati korban dan melakukan pelecehan fisik secara tiba-tiba.
Rekaman aksi pelaku yang menyebar di media sosial memicu kemarahan publik. Namun, berkat kecepatan kerja polisi, pelaku berhasil ditangkap kurang dari sehari setelah insiden tersebut terjadi.
Pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai Pasal 28 KUHP juncto Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. DS terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi. Kepolisian akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolres Cimahi.
AKBP Tri Suhartanto mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. Kolaborasi antara warga dan aparat keamanan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Keberhasilan polisi menangkap pelaku dengan cepat memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk terus percaya pada kecepatan dan ketegasan penegakan hukum di Kota Cimahi. (Nino)