DJABARPOS.COM, Cirebon – Anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar bersama anggota Koramil Gempol menggelar Patroli Kehutanan di hutan jati Desa Ciwaringin, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Patroli terpadu dari unsur TNI, Polri dan tokoh masyarakat tersebut sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasalnya, selain sudah memasuki musim kemarau juga sebagai antisipasi bencana kebakaran hutan di puncak musim kemarau.
Patroli dilakukan dengan menggerakkan Tim Patroli Pencegahan Terpadu secara bergilir pada sasaran terpilih, menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan atau moda transportasi lainnya untuk mencapai tujuan.
Dalam pelaksanaan hariannya Patroli melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat; mendatangi sasaran terpilih dan memberikan sosialisasi, penyuluhan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Aipda Dayat Sudrajat mengatakan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan masyarakat Desa Ciwaringin, dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian/ perkebunan.
“Sangsi untuk melakukan pembakaran hutan/lahan dengan sengaja sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, yakni Pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4, UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, yakni dalam pasal 08 ayat 01, serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dijelaskan dalam pasal 108, pelaku dapat dipidana penjara selama 15 tahun dan denda 15 milyar,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pelaksanakan patroli untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, karena sudah memasuki puncak musim kemarau, antisipasi kebakaran hutan atau lahan baik yang di sengaja ataupun tidak di sengaja.(Nino)